Cari Blog Ini

DIMANAKAH KEADILAN UNTUK NENEK ASYAN

Sabtu, 13 Juni 2015


DIMANAKAH KEADILAN UNTUK NENEK ASYANI?
Belakangan ini kita sering disuguhkan berita yang banyak ditayangkan di media massa, kasus kasus pembunuhan,pencurian,sampai kasus korupsi oleh orang yang mengaku sebagai wakil rakyat.yaa wakil rakyat yang katanya memegang amanat untuk rakyat.tapii saya menulis ini tidak untuk mengkritik atau menjelek jelekan wakil rakyat tapi saya lebih tertarik membahas tentang NENEK ASYANI.
Dilansir dari Detik.com :
Putusan hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memvonis Nenek Asyani bersalah, membuat kuasa hukum terdakwa berang. Bahkan, salah satu kuasa hukum terdakwa, Supriyono, terang-terangan menyebut hakim telah mengabaikan keadilan dan memilih mengedepankan solidaritas corp.

Pernyataan itu disampaikan Supriyono di dalam ruang sidang, sesaat setelah majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana membacakan amar putusannya, Kamis (23/4/2015). Menurut Supriyono, majelis hakim juga telah mengabaikan hati nurani.

"Majelis hakim hanya mengedepankan keterangan KRPH dan Polhut atas dasar penglihatan mata telanjang. Karena itu, kami dari kuasa hukum pasti akan melakukan banding," tegas Supriyono.



"Di usianya yang sudah tua, Nenek Asyani harus kami lindungi. Karena selama ini tidak pernah dilindungi oleh aparat penegak hukum. Kami juga akan melaporkan perilaku majelis hakim ini ke Komisi Yudisial RI," tandas pengacara asal Panarukan itu.

Berbeda dengan kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Ida Haryani justru hanya menyatakan pikir-pikir, atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Nenek Asyani. Meskipun, vonis yang diputuskan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutannya.

Dalam putusannya, majelis hakim telah memvonis Asyani dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun dan 3 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan. Sementara tuntutan jaksa, nenek Asyani dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 18 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan penjara.
Menurut Supriyono, upaya banding pasti akan dilakukan karena vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim telah merugikan kliennya. Meski hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman percobaan, papar dia, tetapi stigma dari vonis bersalah itu telah menetapkan Asyani sebagai pelaku tindak pidana.


 

Yaaa itulah hokum di Indonesia yang memang sangat memilukan seorang nenek tua yang hanya mencuri sebatang kayu yang harganya mungkin tidak sebesar uang yang digasak oleh wakil rakyat dari rakyatnya ia di vonis dengan hukuman yang menurut saya tidak masuk akal,kalau nenek asyani yang mencuri sebatang kayu divonis dengan hukuman tersebut,bagaimana dengan tikus tikus berdasi dengan milyaran bahkan triliunan uang yang dia curi dari Negara?sudah adilkah Negara ini?
Sumber: http://news.detik.com/read/2015/04/23/165537/2896430/10/kuasa-hukum-nenek-asyani-sebut-hakim-abaikan-keadilan

0 komentar:

Posting Komentar