Cari Blog Ini

0 KETAGIHAN CECK-IN DI HOTEL NUANSA BALI ANYER

Selasa, 28 November 2017


Hotel nuansa bali merupakan salah hotel yang menjadi daya tarik tersendiri untuk para wisatawan khususnya yang berkunjung ke pantai Bandulu, Anyer. Dengan ciri khas arsitekturnya yang kental dengan Bali dapat memincut wisatawan untuk check-in di hotel bintang 4 ini.
Tak diragukan lagi bahwa hotel nuansa bali anyer merupakan salah satu hotel terbaik di anyer. Disamping Akomodasi dan fasilitas kelas bintang 4 yang lengkap, hotel ini berada di pinggir pantai anyer yang terbaik yaitu pantai bandulu. Pantai bandulu anyer dikenal dengan pasirnya yang bersih dan landai sehingga sangat memungkinkan untuk melakukan segala macam aktivitas pantai yang myngkin sudah ada di benak anda. Ombak di pantai ini juga bersahabat sehingga aman bagi anak-anak untuk berenang.
Hotel nuansa bali anyer memiliki ciri khas tersendiri yang tidak dimiliki hotel lainnya di anyer. Meskipun berada di kawasan wisata pantai anyer, namun hotel ini sengaja membawa nuansa bali. Hal ini jelas terlihat dari nama hotel dan arsitektur bangunannya yang khas dengan bali. Jika

anda terbangun di pai hari dan melihat gapura khas bali dari jendela kamar, sedetik anda mungkin menyangka sedang berada di bali.
Jimbaran Resto
Satu lagi yang khas dari Hotel Nuansa Bali Anyer yang tidak dimiliki hotel alinnya di anyer adalah restoran diatas pantai atau jetty resto. Jetty sepanjang kurang lebih 50meter ini menjorok ke pantai dan diujung jetty tersebut terdapat resto. Anda bisa bersantai sambil menikamati menu dari resto sambil menanti dan menyaksikan momen sunset di pantai bandulu yang sangat indah.
Fasilitas Umum
Tak perlu heran jika fasilitas di Hotel Nuansa Bali Anyer terbilang lengkap dan berkapasitas besar. Terdapat 4 unit meeting room, swimming pool, restaurant besar berstandard internasional dengan berbagai menu pilihan yang akan menggoda selera makan anda. Karaoke dan diskotok juga tersedia disini bagi anda yang berminat. Pihak pengelola sangat peduli akan keamanan dan kenyamanan para tamu dengan menyediakan Tsunami Rescue Area, yaah sudah barang tentu kita semua berharap tidak sampai menggunakan fasilitas ini.


                        http://www.nuansabalihotel.com/
Read more

0 Hagia Sophia

Rabu, 01 November 2017


Assalamualaikum Wr.Wb
Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas tentang bangunan Hagia Sophia yang merupakan bangunan dengan yangpernah digunakan dengan fungsi yang berbeda. Selain sebagai tugas kuliah penulis juga sangat tertarik sekali mengupas tentang bangunan ini. Yaa bangunan yang sangat terkenal ini berada di negara Turki, dimana penulis tertarik sekali untuk membahas segala sesuatu tentang Turki.
Langsung saja tanpa harus berlama-lama kita mulai membahas .
HAGIA SOPHIA











Hagia shopia yang dalam bahasa arab memiliki arti “kebijaksanaan suci”, adalah bangunan bekas basilika masjid, sekarang museum, di Istanbul, Turki. Dibangun pada 537 M – 1453 M, bangunan ini merupakan katredal orthodoks dan tempat kedudukan patriark ekumenis Konstantinophel. Kecuali pada tahun 1204 – 1261 masehi diubah oleh pasukan salib menjadi katredal katholik Roma dibawah kekaisaran Konstantinophel. Bangunan ini dialih fungsikan menjadi masjid mulai 29 mei 1453 – 1931 masehi pada masa kesultanan Utsmani. Kemudian bangunan ini disekulerkan dan dibuka menjadi museum pada 1 febuari 1953 oleh Republik Turki.
Berikut beberapa data tntang Hagia Sophia :
Arsitek
·       Isidore dari miletus
·       Anthemius dari trales
Fungsi bangunan
Ø  Katedral Gereja Kristen (537-1054)
Ø  Katedral orthodoks Yunani (1504-1204)
Ø  Katedral Katholik Roma ( 1204-1261)
Ø  Katedral Orthodoks Yunani ( 1261-1453)
Ø  Masjid Kekaisaran Utsmani ( 1453-1931)
Ø  Museum ( 1953-sekarang )
Spesifikasi bangunan
·       Panjang = 82 m
·       Lebar = 73 m
·       Tinggi = 55 m
Tahun selesai dibangun
Ø  537;1479 Tahun yang lalu

Terkenal akan kubah besarnya, Hagia Sophia dipandang sebagai lambang arsitektur Bizantium[3] dan dikatakan "telah mengubah sejarah arsitektur."[4] Bangunan ini tetap menjadi katedral terbesar di dunia selama hampir seribu tahun sampai Katedral Sevilla diselesaikan pada tahun 1520.
Bangunan yang sekarang ini awalnya dibangun sebagai sebuah gereja antara tahun 532-537 atas perintah Kaisar Rowami Timur Yustinianus I dan merupakan Gereja Kebijaksanaan Suci ketiga yang dibangun di tanah yang sama, dua bangunan sebelumnya telah hancur karena kerusuhan. Bangunan ini didesain oleh ahli ukur Yunani, Isidore dari Miletus dan Anthemius dari Tralles.
Gereja ini dipersembahkan kepada Kebijaksanaan Tuhan, sang Logos, pribadi kedua dari Trinitas Suci,[6] pesta peringatannya diadakan setiap 25 Desember untuk memperingati kelahiran dari inkarnasi Logos dalam diri Kristus.[6] Walaupun sesekali disebut sebagai Sancta Sophia (seolah dinamai dari Santa Sophia).
Pada 1453 M, Konstantinopel ditaklukkan oleh Turki Utsmani di bawah kepemimpinan Sultan Mehmed II, yang kemudian memerintahkan pengubahan gereja utama Kristen Ortodoks menjadi masjid. Walaupun saat itu gereja dalam keadaan rusak, bangunan ini memberi kesan yang kuat pada penguasa Utsmani baru dan memutuskan untuk mengubahnya menjadi masjid. Berbagai lambang Kristen seperti lonceng, gambar, dan mosaik yang menggambarkan Yesus, Maria, orang-orang suci Kristen, dan para malaikat dihilangkan atau ditutup. Berbagai atribut Keislaman seperti mihrab, minbar, dan empat menara, ditambahkan. Aya Sofya tetap bertahan sebagai masjid sampai tahun 1931 M. Kemudian bangunan ini ditutup bagi umum oleh pemerintah Republik Turki dan dibuka kembali sebagai museum empat tahun setelahnya pada 1935. Pada tahun 2014, Aya Sofya menjadi museum kedua di Turki yang paling banyak dikunjungi, menarik hampir 3,3 juta wisatawan per tahun. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Budaya dan Pariwisata Turki, Aya Sofya merupakan tempat di Turki yang paling menarik perhatian wisatawan pada 2015.
Dari pengubahan awal bangunan ini menjadi masjid sampai pembangunan Masjid Sultan Ahmed (juga dikenal dengan Masjid Biru) pada 1616, Aya Sofya merupakan masjid utama di Istanbul. Arsitektur Bizantium pada Aya Sofya mengilhami banyak masjid Utsmani, seperti Masjid Biru, Masjid Şehzade (Masjid Pangeran), Masjid Süleymaniye, Masjid Rüstem Pasha, dan Masjid Kilic Ali Pasha.

Read more

0 RUU HUKUM PRANATA PPEMBANGUNAN

Kamis, 06 Oktober 2016


RUU HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Bab 1
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman



Bab 2
Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3
Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll

Bab 4
Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll

Bab 5
Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6
Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.
Bab 7
Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8
Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9
 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10
Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.





Read more

0 MENGENAL HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Kamis, 29 September 2016

Hukum (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan).      · http://kbbi.web.id/hukum

Pengertian para ahli        :
1. Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2. Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan
3. Achmad Ali; Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
5. Borst; Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
6. Mr. E.M. Meyers; Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

PENGERTIAN PRANATA DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN
Pengertian Pranata Pembangunan dan Contoh Kasus
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Lebih jauh bahwa sistem adalah gejala/fenomena yang telah diketahui strukturnya. Struktur disini mengandung arti unsur-unsur yang terlibat dan hubungan keterkaitan yang terjadi antar unsur tersebut.
Sedikit pihak yang terlibat maka sistem tersebut semakin sederhana, sedangkan bila pihak yang terlibat semakin banyak maka disebut sistem kompleks. Kategori sistem ini dapat ditunjukan melalui karakternya, sistem sederhana memiliki karakter sebagai berikut :
1) Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2) Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3) Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4) Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5) Perilaku sistem dapat diprediksi
Sedangkan untuk sistem yang komplek memiliki karakter sebagai berikut :
1) Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2) Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3) Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4) Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5) Perilaku sistem tidak dapat diprediksi
Suatu sistem dapat merupakan suatu kombinasi antara sistem sederhana dan sistem kompleks. Adopsi peran/pelaku yang terlibat atau partisipan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori adalah tunggal (unitary), jamak (pluralist), dan campuran (coercive). Jadi sistem dapat dipahami tipe dan jenisnya melalui karakter dan partisipan yang terlibat didalamnya. Secara matriks dapat dikelompokan tipe sistem yang didasarkan atas permasalahannya sebagai berikut,
Atas dasar penggolongan tipe ideal suatu sistem dalam konteks permasalahannya maka pranata pembangunan sebagai suatu sistem yang terjadi di lingkungan bidang arsitektur dapat disebut pada tipe “simple-pluralist”. Simple karena unsur utama terkait ada tiga, yaitu : pemilik (owner), perancang/pengawas (designer/supervise), dan pelaksana (contractor) dan jumlah sedikit. Pihak atau partisipan adalah jamak, karena memiliki karakter berbeda dan bentuk organisasi berbeda pula. Ada kultur berbeda pula pada masing-masing peran, pemilik memiliki atribut yang spesifik, perancang memiliki atribut yang khusus pula, dan kontraktor juga memiliki atribut berbeda. Masing-masing berbeda dan berkumpul dalam satu kelompok yang memiliki latar belakang berbeda maka dapat dikatakan jamak.                    (http://brigitacitra.blogspot.co.id/2011/10/pengertian-pranata-pembangunan-dan.html)

PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum dan Pranata Pembangunan
Pengertian Hukum Pranata Pembangunan
Hukum adalah :
(1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
(2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
(3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu
(4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan), vonis.

Pranata ialah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan.
Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya.

Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.

Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Sedangkan dalam dunia arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.

Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilanMahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.






KASUS PROYEK PEMBANGUNAN
KASUS PROYEK ABADI PEMBANGUNAN
LATAR BELAKANG
Tujuan hukum yaitu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dengan Di wujudkan dan menjalankan beberapa fungsi Yaitu:
Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan,
Hukum sebagai sarana pembangunan, hukum sebagai sarana penegak keadilan,
Hukum sebagai sarana pendidikan dan pembaharuan masyarakat
RUMUSAN MASALAH
Apa pengertian dari kegagalan konstruksi jalan ?
Kenapa jalan raya di jalur pantura cepat rusak ?
Bagaimana penyelesaian terhadap kasus proyek abadi pembangunan/perbaikan jalur Pantura
Bagaimana analisis mengenai kasus hukum dalam proyek abadi pembangunan/perbaikan jalur Pantura ?
Bagaimana solusi untuk perbaikan jalan pantura kedepannya ?
Kasus hukum dalam proyek abadi pembangunan/perbaikan jalur Pantura, Analisa masalah berdasarkan hukum di Indonesia. ¢memberikan penerangan tentang kasus dalam proyek abadi pembangunan/perbaik an jalur Pantura Ruang lingkup masalah Tujuan
LANDASAN TEORI
Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.

LANDASAN TEORI ASPEK HUKUM
Berdasarkan UU Kegagalan Bangunan terbagi atas beberapa definisi di :
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi .
2. Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Jasa Konstruksi.
3. HAKI pada tahun 2001 mencoba mengkaitkan dengan UU-RI No.18 Tahun 1999.
4. Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK).
CONTOH KASUS PELANGGARAN HUKUM ¢ PROYEK ABADI JALAN PANTURA
FUNGSI JALAN PANTURA
Jalur jalan ini merupakan urat nadi perekonomian nasional terpenting dan paling sibuk di seluruh negeri.Siang maupun malam jalur jalan ini nyaris tak pernah tidur.Berbagai moda angkutan darat selalu menyemut melintasi jalur ini.
LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Proyek perbaikan Jalur Pantura Pulau Jawa sepanjang 1300 KM, mulai dari anyer sampai banyuwangi sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Indonesia, Tiap tahun pemerintah mengeluarkan anggaran lebih dari Rp 1 triliun untuk perbaikan jalan di jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa, Namun, yang terjadi saat ini, pembangunan jalur Pantura hanya dilakukan dengan penambalan aspal secara terus menerus.
PENYEBAB MUDAH RUSAKNYA JALAN PANTURA
Dari segi kontruksi (menurut Boyamin;MAKI) disebutkan, bahwa proyek tersebut adalah proyek Swakelola perbaikan jalan yang bersifat rutin. Kem-PU diduga mengurangi volume aspal kepada supplier asphalt mixing plant (AMP). Sehingga sepanjang 1300 Km jalur Pantura selalu mengalami kerusakan dan perbaikan. ¢ Kerusakan Pantura terjadi akibat volume kendaraan yang melintas melebihi kapasitas semestinya Dari segi kontruksi dan juga segi penggunaan.
DARI SEGI PENGAWASAN
Ketidak tegasan pihak-pihak yang berwenang dalam pengawasan proyek tersebut, dalam memantau pelaksanaannya sehingga banyak oknum-oknum yang memanfaatkan/meraih keuntungan dari kegiatan proyek tersebut ¢ tonase kendaraan yang melewati jalan melebihi kemampuan jalan tersebut. Pengawasan dalam pelaksanaan Pengawasan dalam penggunaan jalan
DAMPAK AKIBAT
Rusaknya jalur Pantura menyumbang tingginya angka kecelakaan dan korban tewas di jalan. Ø Melambungnya harga pangan akibat buruknya jaringan distribusi seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir ini akan memicu naiknya angka inflasi dan menggerus daya beli masyarakat
BAB I PASAL 1 AYAT (6) DAN (11) UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999 ¢ Ayat 6 kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa.
BAB I PASAL 1 AYAT (6) DAN (11) UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999 ¢ Ayat 11 Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal Pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
ANALISA PERMAASALAHAN

Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) menegaskan bahwa tanggungjawab pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan konstruksi berlaku dari awal sampai serah terima akhir. ¢ .Pasal 25 ayat 2 UUJK menyatakan bahwa kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa . ¢ Penyedia jasa menurut Pasal 16 ayat 1 terdiri dari perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi.
Kesalahan dalam pelaksanaan Kesalahan dalam pengawasan Kontraktor/pekerja yang bekerja menyimpang dari speksifikasi teknis membiarkan pelaksana bekerja menyimpang juga merupakan kesalahan pihak pengawas.
ANALISA HUKUM
Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini dapat berupa peringatan tertulis sampai sanksi pencabutan izin usaha dan/atau profesi Bab X pasal 41 UUJK Bab X pasal 42 UUJK.
Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. ¢ Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak. ¢ Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak
SANKSI HUKUM
Tanggung jawab penyedia jasa dalam UUJK Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan dalam pasal 26 ayat 1 dan 2. ¢ Sanksi bagi penyelenggara konstruksi dijelaskan dalam Bab X pasal 41, 42 dan 43 UUJK. ¢ Dikenakan dua dugaan pidana yaitu pelanggaran pasal pelanggaran pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka,
SOLUSI YANG DAPAT DIGUNAKAN
Jalur ganda kereta api efektif untuk mengurangi beban jalan pantura yang sudah terlalu berat. Di wilayah daerah operasional Cirebon, PT KAI secara resmi akan menggunakan jalur itu per Juni 2014. Jika dimanfaatkan secara optimal, penggunaan jalur KA itu akan bisa mengurangi beban jalan raya hingga 40 persen. (kompas.com) ¢Kementerian PU dapat berperan dalam memberikan solusi bagi permasalahan proyek abadi ini degan menerapkan Performance Based Maintenance Contracting.
Sebagai solusi dari kelebihan tonase, Kementerian Perhubungan dapat melakukan pengalihan beban berat yang lebih dari 10 ton ke lintas laut. “Tentunya alternatif-alternatif tersebut harus dilengkapi dengan ketegasan KPK dan pihak berwenang lainnya untuk segera menyelediki dugaan korupsi di Jalur Pantura ini. Butuh ketegasan dan kepastian hukum. Di samping untuk menyelamatkan uang negara, hal ini dapat memicu optimisme bersaing secara sehat dalam usaha. Serta tentu saja, kita pada akhirnya akan dapat mengucapkan selamat tinggal kepada Proyek Abadi Perbaikan Jalur Pantura Pulau Jawa”.


DAFTAR PUSTAKA


     
     



Read more