RUU
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4
tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini
terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Bab
1
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
Bab
2
Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain :
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan
merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri,
keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu
kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan
rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak
dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan
persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial,
budaya, dan bidangbidang lain.
Bab
3
Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang
layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan
perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik
tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin
membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai
Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan
pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan
cara pewarisan
• dll
Bab
4
Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui
pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan
rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan
sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun
dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun
dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap
bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha
dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan
lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas
permukiman
• dll
Bab
5
Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta
dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab
6
Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan
dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman
diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana
tata ruang wilayah
• dll.
Bab
7
Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar
peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau
denda.
Bab
8
Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan
Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan
permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab
9
Ketentuan
Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini,
semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum
diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab
10
Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor
6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor
40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.