Cari Blog Ini

0 MENGENAL HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Kamis, 29 September 2016

Hukum (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan).      · http://kbbi.web.id/hukum

Pengertian para ahli        :
1. Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2. Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan
3. Achmad Ali; Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
5. Borst; Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
6. Mr. E.M. Meyers; Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

PENGERTIAN PRANATA DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN
Pengertian Pranata Pembangunan dan Contoh Kasus
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Lebih jauh bahwa sistem adalah gejala/fenomena yang telah diketahui strukturnya. Struktur disini mengandung arti unsur-unsur yang terlibat dan hubungan keterkaitan yang terjadi antar unsur tersebut.
Sedikit pihak yang terlibat maka sistem tersebut semakin sederhana, sedangkan bila pihak yang terlibat semakin banyak maka disebut sistem kompleks. Kategori sistem ini dapat ditunjukan melalui karakternya, sistem sederhana memiliki karakter sebagai berikut :
1) Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2) Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3) Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4) Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5) Perilaku sistem dapat diprediksi
Sedangkan untuk sistem yang komplek memiliki karakter sebagai berikut :
1) Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2) Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3) Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4) Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5) Perilaku sistem tidak dapat diprediksi
Suatu sistem dapat merupakan suatu kombinasi antara sistem sederhana dan sistem kompleks. Adopsi peran/pelaku yang terlibat atau partisipan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori adalah tunggal (unitary), jamak (pluralist), dan campuran (coercive). Jadi sistem dapat dipahami tipe dan jenisnya melalui karakter dan partisipan yang terlibat didalamnya. Secara matriks dapat dikelompokan tipe sistem yang didasarkan atas permasalahannya sebagai berikut,
Atas dasar penggolongan tipe ideal suatu sistem dalam konteks permasalahannya maka pranata pembangunan sebagai suatu sistem yang terjadi di lingkungan bidang arsitektur dapat disebut pada tipe “simple-pluralist”. Simple karena unsur utama terkait ada tiga, yaitu : pemilik (owner), perancang/pengawas (designer/supervise), dan pelaksana (contractor) dan jumlah sedikit. Pihak atau partisipan adalah jamak, karena memiliki karakter berbeda dan bentuk organisasi berbeda pula. Ada kultur berbeda pula pada masing-masing peran, pemilik memiliki atribut yang spesifik, perancang memiliki atribut yang khusus pula, dan kontraktor juga memiliki atribut berbeda. Masing-masing berbeda dan berkumpul dalam satu kelompok yang memiliki latar belakang berbeda maka dapat dikatakan jamak.                    (http://brigitacitra.blogspot.co.id/2011/10/pengertian-pranata-pembangunan-dan.html)

PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum dan Pranata Pembangunan
Pengertian Hukum Pranata Pembangunan
Hukum adalah :
(1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
(2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
(3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu
(4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan), vonis.

Pranata ialah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan.
Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya.

Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.

Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Sedangkan dalam dunia arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.

Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilanMahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.






KASUS PROYEK PEMBANGUNAN
KASUS PROYEK ABADI PEMBANGUNAN
LATAR BELAKANG
Tujuan hukum yaitu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dengan Di wujudkan dan menjalankan beberapa fungsi Yaitu:
Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan,
Hukum sebagai sarana pembangunan, hukum sebagai sarana penegak keadilan,
Hukum sebagai sarana pendidikan dan pembaharuan masyarakat
RUMUSAN MASALAH
Apa pengertian dari kegagalan konstruksi jalan ?
Kenapa jalan raya di jalur pantura cepat rusak ?
Bagaimana penyelesaian terhadap kasus proyek abadi pembangunan/perbaikan jalur Pantura
Bagaimana analisis mengenai kasus hukum dalam proyek abadi pembangunan/perbaikan jalur Pantura ?
Bagaimana solusi untuk perbaikan jalan pantura kedepannya ?
Kasus hukum dalam proyek abadi pembangunan/perbaikan jalur Pantura, Analisa masalah berdasarkan hukum di Indonesia. ¢memberikan penerangan tentang kasus dalam proyek abadi pembangunan/perbaik an jalur Pantura Ruang lingkup masalah Tujuan
LANDASAN TEORI
Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.

LANDASAN TEORI ASPEK HUKUM
Berdasarkan UU Kegagalan Bangunan terbagi atas beberapa definisi di :
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi .
2. Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Jasa Konstruksi.
3. HAKI pada tahun 2001 mencoba mengkaitkan dengan UU-RI No.18 Tahun 1999.
4. Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK).
CONTOH KASUS PELANGGARAN HUKUM ¢ PROYEK ABADI JALAN PANTURA
FUNGSI JALAN PANTURA
Jalur jalan ini merupakan urat nadi perekonomian nasional terpenting dan paling sibuk di seluruh negeri.Siang maupun malam jalur jalan ini nyaris tak pernah tidur.Berbagai moda angkutan darat selalu menyemut melintasi jalur ini.
LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Proyek perbaikan Jalur Pantura Pulau Jawa sepanjang 1300 KM, mulai dari anyer sampai banyuwangi sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Indonesia, Tiap tahun pemerintah mengeluarkan anggaran lebih dari Rp 1 triliun untuk perbaikan jalan di jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa, Namun, yang terjadi saat ini, pembangunan jalur Pantura hanya dilakukan dengan penambalan aspal secara terus menerus.
PENYEBAB MUDAH RUSAKNYA JALAN PANTURA
Dari segi kontruksi (menurut Boyamin;MAKI) disebutkan, bahwa proyek tersebut adalah proyek Swakelola perbaikan jalan yang bersifat rutin. Kem-PU diduga mengurangi volume aspal kepada supplier asphalt mixing plant (AMP). Sehingga sepanjang 1300 Km jalur Pantura selalu mengalami kerusakan dan perbaikan. ¢ Kerusakan Pantura terjadi akibat volume kendaraan yang melintas melebihi kapasitas semestinya Dari segi kontruksi dan juga segi penggunaan.
DARI SEGI PENGAWASAN
Ketidak tegasan pihak-pihak yang berwenang dalam pengawasan proyek tersebut, dalam memantau pelaksanaannya sehingga banyak oknum-oknum yang memanfaatkan/meraih keuntungan dari kegiatan proyek tersebut ¢ tonase kendaraan yang melewati jalan melebihi kemampuan jalan tersebut. Pengawasan dalam pelaksanaan Pengawasan dalam penggunaan jalan
DAMPAK AKIBAT
Rusaknya jalur Pantura menyumbang tingginya angka kecelakaan dan korban tewas di jalan. Ø Melambungnya harga pangan akibat buruknya jaringan distribusi seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir ini akan memicu naiknya angka inflasi dan menggerus daya beli masyarakat
BAB I PASAL 1 AYAT (6) DAN (11) UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999 ¢ Ayat 6 kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa.
BAB I PASAL 1 AYAT (6) DAN (11) UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999 ¢ Ayat 11 Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal Pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
ANALISA PERMAASALAHAN

Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) menegaskan bahwa tanggungjawab pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan konstruksi berlaku dari awal sampai serah terima akhir. ¢ .Pasal 25 ayat 2 UUJK menyatakan bahwa kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa . ¢ Penyedia jasa menurut Pasal 16 ayat 1 terdiri dari perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi.
Kesalahan dalam pelaksanaan Kesalahan dalam pengawasan Kontraktor/pekerja yang bekerja menyimpang dari speksifikasi teknis membiarkan pelaksana bekerja menyimpang juga merupakan kesalahan pihak pengawas.
ANALISA HUKUM
Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini dapat berupa peringatan tertulis sampai sanksi pencabutan izin usaha dan/atau profesi Bab X pasal 41 UUJK Bab X pasal 42 UUJK.
Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. ¢ Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak. ¢ Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak
SANKSI HUKUM
Tanggung jawab penyedia jasa dalam UUJK Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan dalam pasal 26 ayat 1 dan 2. ¢ Sanksi bagi penyelenggara konstruksi dijelaskan dalam Bab X pasal 41, 42 dan 43 UUJK. ¢ Dikenakan dua dugaan pidana yaitu pelanggaran pasal pelanggaran pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka,
SOLUSI YANG DAPAT DIGUNAKAN
Jalur ganda kereta api efektif untuk mengurangi beban jalan pantura yang sudah terlalu berat. Di wilayah daerah operasional Cirebon, PT KAI secara resmi akan menggunakan jalur itu per Juni 2014. Jika dimanfaatkan secara optimal, penggunaan jalur KA itu akan bisa mengurangi beban jalan raya hingga 40 persen. (kompas.com) ¢Kementerian PU dapat berperan dalam memberikan solusi bagi permasalahan proyek abadi ini degan menerapkan Performance Based Maintenance Contracting.
Sebagai solusi dari kelebihan tonase, Kementerian Perhubungan dapat melakukan pengalihan beban berat yang lebih dari 10 ton ke lintas laut. “Tentunya alternatif-alternatif tersebut harus dilengkapi dengan ketegasan KPK dan pihak berwenang lainnya untuk segera menyelediki dugaan korupsi di Jalur Pantura ini. Butuh ketegasan dan kepastian hukum. Di samping untuk menyelamatkan uang negara, hal ini dapat memicu optimisme bersaing secara sehat dalam usaha. Serta tentu saja, kita pada akhirnya akan dapat mengucapkan selamat tinggal kepada Proyek Abadi Perbaikan Jalur Pantura Pulau Jawa”.


DAFTAR PUSTAKA


     
     



Read more