Hukum (KBBI) adalah peraturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.undang-undang,
peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.patokan
(kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.keputusan
(pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan).
· http://kbbi.web.id/hukum
Pengertian para ahli :
1. Plato; Hukum
adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur
dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2. Immanuel Kant; Hukum adalah segala
keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan
3. Achmad Ali; Hukum
merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan
diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis
maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara
menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum
adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam
masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai
lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan
dalam masyarakat.
5. Borst; Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi
perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa
dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
6. Mr. E.M. Meyers; Menurutnya hukum ialah
aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan
kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau
pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
PENGERTIAN
PRANATA DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN
Pengertian
Pranata Pembangunan dan Contoh Kasus
Pranata
pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan
aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan
pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki
keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk
mencapai satu tujuan.
Lebih
jauh bahwa sistem adalah gejala/fenomena yang telah diketahui strukturnya.
Struktur disini mengandung arti unsur-unsur yang terlibat dan hubungan
keterkaitan yang terjadi antar unsur tersebut.
Sedikit
pihak yang terlibat maka sistem tersebut semakin sederhana, sedangkan bila
pihak yang terlibat semakin banyak maka disebut sistem kompleks. Kategori
sistem ini dapat ditunjukan melalui karakternya, sistem sederhana memiliki
karakter sebagai berikut :
1) Jumlah
unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2)
Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3) Sistem
berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4) Sub
sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5)
Perilaku sistem dapat diprediksi
Sedangkan
untuk sistem yang komplek memiliki karakter sebagai berikut :
1) Jumlah
unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2)
Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3) Sistem
berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4) Sub
sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5)
Perilaku sistem tidak dapat diprediksi
Suatu
sistem dapat merupakan suatu kombinasi antara sistem sederhana dan sistem
kompleks. Adopsi peran/pelaku yang terlibat atau partisipan dapat
diklasifikasikan menjadi tiga kategori adalah tunggal (unitary), jamak
(pluralist), dan campuran (coercive). Jadi sistem dapat dipahami tipe dan
jenisnya melalui karakter dan partisipan yang terlibat didalamnya. Secara
matriks dapat dikelompokan tipe sistem yang didasarkan atas permasalahannya
sebagai berikut,
Atas dasar penggolongan tipe ideal suatu sistem dalam konteks
permasalahannya maka pranata pembangunan sebagai suatu sistem yang terjadi di
lingkungan bidang arsitektur dapat disebut pada tipe “simple-pluralist”. Simple
karena unsur utama terkait ada tiga, yaitu : pemilik (owner),
perancang/pengawas (designer/supervise), dan pelaksana (contractor) dan jumlah
sedikit. Pihak atau partisipan adalah jamak, karena memiliki karakter berbeda
dan bentuk organisasi berbeda pula. Ada kultur berbeda pula pada masing-masing
peran, pemilik memiliki atribut yang spesifik, perancang memiliki atribut yang
khusus pula, dan kontraktor juga memiliki atribut berbeda. Masing-masing
berbeda dan berkumpul dalam satu kelompok yang memiliki latar belakang berbeda
maka dapat dikatakan jamak. (http://brigitacitra.blogspot.co.id/2011/10/pengertian-pranata-pembangunan-dan.html)
PENGERTIAN
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum dan
Pranata Pembangunan
Pengertian
Hukum Pranata Pembangunan
Hukum
adalah :
(1)
peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah
(2)
undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
(3)
patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu
(4)
keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan), vonis.
Pranata
ialah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan.
Pengertian
individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan
memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi
individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi
individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi
dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok
adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan
dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam
proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan
antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat
independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya.
Pembangunan
ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan
peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang
terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan
kualitas hidupnya.Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah
manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem
yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang
rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara
pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr,
ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.
Hukum
Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang
interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan
kesejahteraan hidup.
Sedangkan
dalam dunia arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan
pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu
dengan lingkungan binaan.
Interaksi
yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti
adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur
pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi
kebutuhan bermukim.
Struktur
Hukum Pranata di Indonesia
1.
Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.
Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian
(POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan
penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilanMahkamah Agung
(MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia
mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili
perkara peraturan PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di
pengadilan, dsb.
KASUS
PROYEK PEMBANGUNAN
KASUS
PROYEK ABADI PEMBANGUNAN
LATAR
BELAKANG
Tujuan
hukum yaitu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dengan Di wujudkan dan
menjalankan beberapa fungsi Yaitu:
Hukum
sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan,
Hukum
sebagai sarana pembangunan, hukum sebagai sarana penegak keadilan,
Hukum
sebagai sarana pendidikan dan pembaharuan masyarakat
RUMUSAN
MASALAH
Apa
pengertian dari kegagalan konstruksi jalan ?
Kenapa
jalan raya di jalur pantura cepat rusak ?
Bagaimana
penyelesaian terhadap kasus proyek abadi pembangunan/perbaikan jalur Pantura
Bagaimana
analisis mengenai kasus hukum dalam proyek abadi pembangunan/perbaikan jalur
Pantura ?
Bagaimana
solusi untuk perbaikan jalan pantura kedepannya ?
Kasus
hukum dalam proyek abadi pembangunan/perbaikan jalur Pantura, Analisa masalah
berdasarkan hukum di Indonesia. ¢memberikan penerangan tentang kasus dalam
proyek abadi pembangunan/perbaik an jalur Pantura Ruang lingkup masalah Tujuan
LANDASAN
TEORI
Kegagalan
bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia
jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara
keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan
penyedia dan/atau pengguna jasa.
LANDASAN
TEORI ASPEK HUKUM
Berdasarkan
UU Kegagalan Bangunan terbagi atas beberapa definisi di :
1. UU No.
18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi .
2.
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Jasa Konstruksi.
3. HAKI
pada tahun 2001 mencoba mengkaitkan dengan UU-RI No.18 Tahun 1999.
4.
Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK).
CONTOH
KASUS PELANGGARAN HUKUM ¢ PROYEK ABADI JALAN PANTURA
FUNGSI
JALAN PANTURA
Jalur
jalan ini merupakan urat nadi perekonomian nasional terpenting dan paling sibuk
di seluruh negeri.Siang maupun malam jalur jalan ini nyaris tak pernah
tidur.Berbagai moda angkutan darat selalu menyemut melintasi jalur ini.
LATAR
BELAKANG PERMASALAHAN
Proyek
perbaikan Jalur Pantura Pulau Jawa sepanjang 1300 KM, mulai dari anyer sampai
banyuwangi sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Indonesia, Tiap
tahun pemerintah mengeluarkan anggaran lebih dari Rp 1 triliun untuk perbaikan
jalan di jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa, Namun, yang terjadi saat ini,
pembangunan jalur Pantura hanya dilakukan dengan penambalan aspal secara terus
menerus.
PENYEBAB
MUDAH RUSAKNYA JALAN PANTURA
Dari segi
kontruksi (menurut Boyamin;MAKI) disebutkan, bahwa proyek tersebut adalah proyek
Swakelola perbaikan jalan yang bersifat rutin. Kem-PU diduga mengurangi volume
aspal kepada supplier asphalt mixing plant (AMP). Sehingga sepanjang 1300 Km
jalur Pantura selalu mengalami kerusakan dan perbaikan. ¢ Kerusakan Pantura
terjadi akibat volume kendaraan yang melintas melebihi kapasitas semestinya
Dari segi kontruksi dan juga segi penggunaan.
DARI SEGI
PENGAWASAN
Ketidak
tegasan pihak-pihak yang berwenang dalam pengawasan proyek tersebut, dalam
memantau pelaksanaannya sehingga banyak oknum-oknum yang memanfaatkan/meraih
keuntungan dari kegiatan proyek tersebut ¢ tonase kendaraan yang melewati jalan
melebihi kemampuan jalan tersebut. Pengawasan dalam pelaksanaan Pengawasan
dalam penggunaan jalan
DAMPAK
AKIBAT
Rusaknya
jalur Pantura menyumbang tingginya angka kecelakaan dan korban tewas di jalan.
Ø Melambungnya harga pangan akibat buruknya jaringan distribusi seperti yang
terjadi beberapa waktu terakhir ini akan memicu naiknya angka inflasi dan
menggerus daya beli masyarakat
BAB I
PASAL 1 AYAT (6) DAN (11) UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999 ¢
Ayat 6 kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah
diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak
berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya
yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa.
BAB I
PASAL 1 AYAT (6) DAN (11) UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999 ¢
Ayat 11 Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan
usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa
konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal Pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
ANALISA
PERMAASALAHAN
Undang-undang
Jasa Konstruksi (UUJK) menegaskan bahwa tanggungjawab pihak yang terlibat dalam
suatu kegiatan konstruksi berlaku dari awal sampai serah terima akhir. ¢ .Pasal
25 ayat 2 UUJK menyatakan bahwa kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab
penyedia jasa . ¢ Penyedia jasa menurut Pasal 16 ayat 1 terdiri dari perencana,
pelaksana dan pengawas konstruksi.
Kesalahan
dalam pelaksanaan Kesalahan dalam pengawasan Kontraktor/pekerja yang bekerja
menyimpang dari speksifikasi teknis membiarkan pelaksana bekerja menyimpang
juga merupakan kesalahan pihak pengawas.
ANALISA
HUKUM
Penyelenggara
pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas
pelanggaran Undang-undang ini dapat berupa peringatan tertulis sampai sanksi
pencabutan izin usaha dan/atau profesi Bab X pasal 41 UUJK Bab X pasal 42 UUJK.
Barang
siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi
ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau
kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau
dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. ¢
Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan
atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan
mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan
pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5%
(lima per seratus) dari nilai kontrak. ¢ Barang siapa yang melakukan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang
lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap
ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi
atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau
dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak
SANKSI
HUKUM
Tanggung
jawab penyedia jasa dalam UUJK Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan dalam pasal 26
ayat 1 dan 2. ¢ Sanksi bagi penyelenggara konstruksi dijelaskan dalam Bab X
pasal 41, 42 dan 43 UUJK. ¢ Dikenakan dua dugaan pidana yaitu pelanggaran pasal
pelanggaran pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya
orang lain, pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain
luka-luka,
SOLUSI
YANG DAPAT DIGUNAKAN
Jalur
ganda kereta api efektif untuk mengurangi beban jalan pantura yang sudah
terlalu berat. Di wilayah daerah operasional Cirebon, PT KAI secara resmi akan
menggunakan jalur itu per Juni 2014. Jika dimanfaatkan secara optimal,
penggunaan jalur KA itu akan bisa mengurangi beban jalan raya hingga 40 persen.
(kompas.com) ¢Kementerian PU dapat berperan dalam memberikan solusi bagi
permasalahan proyek abadi ini degan menerapkan Performance Based Maintenance
Contracting.
Sebagai
solusi dari kelebihan tonase, Kementerian Perhubungan dapat melakukan
pengalihan beban berat yang lebih dari 10 ton ke lintas laut. “Tentunya
alternatif-alternatif tersebut harus dilengkapi dengan ketegasan KPK dan pihak
berwenang lainnya untuk segera menyelediki dugaan korupsi di Jalur Pantura ini.
Butuh ketegasan dan kepastian hukum. Di samping untuk menyelamatkan uang
negara, hal ini dapat memicu optimisme bersaing secara sehat dalam usaha. Serta
tentu saja, kita pada akhirnya akan dapat mengucapkan selamat tinggal kepada
Proyek Abadi Perbaikan Jalur Pantura Pulau Jawa”.
DAFTAR
PUSTAKA